Pekanbaru, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau menangkap pria asal Kabupaten Rokan Hilir berinisial MA (32) karena diduga memanipulasi data pembacaan hasil putusan sidang MK yang seolah-olah asli dan menguploadnya melalui akun Tiktoknya @arif92_8, Jumat (19/4/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan hasil patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting video hasil putusan sidang MK.
“Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa caption dengan menambahkan tulisan ‘Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja’ dan tersangka memposting kembali video tersebut setelah di edit,” kata Kombes Nasriadi.
Siber Bareskrim Polri kemudian melihat postingan tersangka, selanjutnya berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya, tim siber Polda Riau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli dan mengetahui pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil.
“Berdasarkan hasil penyelikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku pemilik akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil Prov Riau,” kata Kasubdit Siber Direskrimsus Polda Riau Kompol Fajri.
Usai ditemukan tersangka lalu dibawa ke Porda Riau untuk diamankan dan dimintai keterangannya.
Load more