Simalungun, tvOnenews.com - Lima bulan buron, tiga tersangka pelaku pemerkosaan terhadap pegawai RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara akhirnya diciduk, satu pelaku bahkan seorang oknum pengacara.
Tim Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan yang dialami oleh seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan.
Informasi yang diperoleh peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (11 /11/2023 ) silam sekitar pukul 19.00 WIB, di mana korban inisial RA (25) yang bekerja di RS tersebut tiba-tiba saja didatangi oleh tiga pria, salah satunya dikenali oleh korban berinisial MF.
Melihat kondisi RS dalam keadaan sunyi selanjutnya ketiga tersangka MF bersama dua rekannya, DL dan AP, menyerang korban dan kemudian secara bergantian ketiganya melakukan pemerkosaan.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Tak terima dengan tindakan asusila yang menimpanya, korban didampingi pihak keluarga kemudian mendatangi Mapolres Simalungun guna membuat laporan pengaduan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar menyebutkan, menindak lanjuti kejadian tersebut Unit IV PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan para pelaku.
"Atas kejadian tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF, DL, dan AP pada Rabu malam (17/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," tegas AKP Ghulam.
Load more