Tanjungpinang, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam pidana penjara 8 tahun setelah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun," kata Kapolres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/4).
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kembali Pj Wali Kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah dipanggil penyidik Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan surat tanah.
Selain itu, kata dia, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut.
"Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penyidik resmi menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial R dan B terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.
Load more