Sawahlunto, tvOnenews.com - Tim gabungan yang terdiri dari pihak Kepolisian Resort Sawahlunto dan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal), menyelenggarakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap calon siswa TNI AL, Iwan Telaumbanua, yang dibunuh oleh Serda Adan dan Alvin seorang warga sipil dari Kota Solok.
Rekonstruksi yang dilakukan di Polres Sawahlunto pada Senin (22/4/2024) siang ini dilakukan mulai dari reka persiapan perencanaan hingga pembuangan alat bukti.
“Rekonstruksi adegan dilakukan sebanyak 40 adegan dengan tujuan agar mempermudah penuntut umum dalam membuktikan adanya perencanaan baik dari oknum TNI dan juga sipil,” ungkap Kasat Reskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi.
Dalam penyelidikan diungkapkan bahwa ada perencanaan dari Serda Adan dan Alvin untuk melakukan pembunuhan calon siswa TNI AL Iwan Telaumbanua. Di mana Alvin dibayar oleh Serda Adan dengan uang sebesar 30 juta rupiah untuk membunuh Iwan dan dibuang di daerah Danau Biru, Kota Sawahlunto.
Dalam kasus ini, Penyidik Pomal menjerat Serda Adan dengan Pasal 340 Juncto 338,378, dan 55. Sementara itu, warga sipil Alvin dikenakan Pasal 340 dan 338, di mana hukumannya dapat mencapai maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. (bra/nof)
Load more