Ia juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara barang terlarang itu direncanakan akan dibawah menuju Kabupaten Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Untuk dugaan awal barang bukti ini didapat dari daerah Air Hitam, dan kami pastikan sindikat atau jaringan. Menurut kami ini merupakan jaringan Lapas yang mengendalikan kedua kurir ini. Namun untuk saat ini kami belum dapat memastikan ini dari Lapas mananya,” ujarnya. (bls/nof)
Load more