Kapolres Karimun menjelaskan aksi penyeludupan PMI ilegal ini terbongkar setelah adanya aduan atau laporan dari masyarakat. Setelah ditelusuri dan diselidik petugas, benar adanya aktivitas tersebut di kawasan Pantai Pelawan.
Sementara itu pengakuan tersangka I saat ingin membawa para calon korbannya dilakukan pada malam hari.
"Biasanya berangkat malam hari, berangkatkan nya tidak tentu tergantung setuasi," ucapnya saat ditanya sejumlah wartawan.
Mirisnya dari keterangan pelaku I, pihaknya sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama untuk mengirimkan para korbannya ke Malaysia. Karena perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (aji/nof)
Load more