Jika syarat dukungan tersebut memenuhi syarat maka pasangan calon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada 2024.
Artinya, syarat dukungan ini merupakan tiket bagi bakal paslon jalur perseorangan untuk mendaftar.
Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik dan gabungan partai politik mulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu, penetapan pasangan calon sebagai peserta pilkada 2024 dijadwalkan pada 22 September, dan selanjutnya, pemungutan suara pada 27 November 2024.
Seluruh elemen masyarakat di Kota Banda Aceh diajak untuk ikut bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tersebut.(ant/lkf)
Load more