Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sejumlah kelompok ormas melakukan penghadangan petugas gabungan juru eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Bandar Lampung hasil putusan sengketa berujung ricuh, Selasa (23/4/2024).
Lahan yang terletak di Korpri, Sukarame, Bandar Lampung tersebut, merupakan lahan sengketa antara penghuni dan pemilik sertifikat.
Sebelumnya, pemilik sertifikat telah menang dalam gugatan peradilan dan memohon untuk melakukan pengosongan lahan.
Saat proses eksekusi lahan, sejumlah ormas yang ikut membantu penghuni rumah agar tak tergusur melakukan perlawanan.
Aksi adu mulut dan saling dorong taj terelakan. Akibatnya, polisi melakukan pengamanan terhadap orang yang didugai sebagai provokator.
Dalam keterangannya, juru eksekusi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang Harif, mengatakan proses eksekusi lahan memang harus dilakukan dalam dasar hukum. Dengan dasar pemilik sertifikat menang dalam proses peradilan dan sah untuk menguasai objek eksekusi tersebut.
"Eksekusi lahan ini merujuk objek sengketa terhadap perkara gugatan perdata nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk. Serta hasil peninjauan kembali mahkamah agung sesuai dengan putusan PK No.700/PK/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021," jelas Harif, Juru Eksekusi.
Sementara, penghuni lahan dan bangunan, bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah kepunyaannya, walau tak ada bukti sertifikat lahan yang bisa dibuktikan. (puj/aag)
Load more