Sungaipenuh, tvOnenews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Jambi, kembali menahan satu orang tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, pada tahun anggaran 2023. Sebelumnya, penyidik menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus itu.
Satu orang tersangka yang ditahan kali ini yakni inisial KS yang merupakan salah satu General Manager Hotel Golden Harvest Jambi. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (23/4/2024) pada pukul 16.00 WIB di Kejari Sungaipenuh, terlihat tersangka dengan mengenakan rompi warna pink langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang telah lama parkir di depan kejari dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungaipenuh.
“Dimana KS dalam hal ini melakukan tindakan kejahatan pembuatan SPJ fiktif dan mark up SPJ akomodasi atlet ketika Porprov Jambi beberapa waktu lalu. Di mana, ia merupakan General Manager Hotel Golden Harvest di Jambi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Anton Despinola.
Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan bahwa KS bersama pejabat KONI dalam pembuatan SPJ fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Dalam SPJ fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara Rp849 juta, di mana SPJ fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara sebesar Rp300 juta,” bebernya.
Dijelaskannya bahwa, kerugian tersebut bersumber dari penginapan, dengan rincian penambahan jumlah hari dan harga kamar penginapan. “Untuk hotelnya yakni Golden Harvest yang merupakan salah satu hotel di Jambi tempat atlet menginap pada Porprov tahun 2023 lalu,” tegasnya.
Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai Pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.
Sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan tiga orang tersangka yakni Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh, Benni Zekmana menjabat sebagai sekretaris dan Triko Marfendri selaku bendahara.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah Kota Sungaipenuh. Saat itu, pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungaipenuh sebesar Rp4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut. Namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.
Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai Pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat. (aai/wna)
Load more