Bungo, tvOnenews.com - Eks Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bungo inisial AW, diduga telah melakukan tindakan penyerobotan tanah milik dua orang warga yang terletak di RT 17, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Lahan tersebut merupakan milik Nasarudin warga Desa Tanjung Agung dengan luas berkisar 2,7 hektare, dan Asmawi warga Suka Jaya dengan luas lebih kurang 2 hektare.
Saat ini, di atas sebagian tanah milik Nasarudin dan tanah milik Asmawi sudah ditanami pohon sawit oleh AW, tanpa sepengetahuan oleh kedua orang korban.
Nasarudin dan Asmawi, selaku pemilik tanah tersebut mengetahui tanah miliknya diserobot oleh mafia tanah, dari anak kandungnya yang pada saat itu mengecek tanah miliknya, namun sudah ditanami sawit.
Bahkan, setelah ditelusuri oleh kedua korban, tanah miliknya telah diserobot oleh AW juga telah disertifikatkan tanpa dasar jelas.
Dari dugaan penyerobotan tersebut, Sobri selaku anak kandung Nasarudin menyebutkan bahwa tanah miliknya sudah diserobot dan disertifikatkan oleh AW tanpa sepengetahuan dirinya atau ayah kandungnya.
Dirinya mengaku, tanah milik ayah kandungnya yang berkisar 2,7 hektare tersebut sudah disertifikatkan oleh AW tanpa ada dasar yang jelas.
Load more