Muaraenim, tvOnenews.com - Jajaran Polres Muaraenim amankan pelaku penimbunan BBM Subsidi yang kerap beraksi di dua SPBU di Kota Muaraenim, Sumatera Selatan, Rabu,(24/4/2024).
Pelaku penimbunan tersebut diketahui bernama Amiruddin yang merupakan warga jalan Pramuka III kota Muaraenim.
Bisnis terlarang pelaku tersebut terungkap pasca terjadinya kebakaran satu unit mobil kijang Grand warna biru BG 1704D yang diduga hendak mengepok Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kepur Kota Muaraenim,Sumatera Selatan.
Pelaku yang sebelumnya juga mengalami luka bakar saat peristiwa tersebut terjadi dan sempat kabur meninggalkan mobilnya yang terbakar di SPBU Kepur kota Muaraenim akhirnya berhasil diamankan polisi dan di bawa ke Mapolres Muaraenim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut informasi setiap harinya pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi sekitar 80 hingga 100 liter dan kemudian BBM tersebut ia jual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun modus pelaku dalam beraksi dengan cara mengambil BBM secara berulang-ulang menggunakan mobil di dua SPBU di Kota Muaraenim.
Akibat perbuatan pelaku,pelaku di ancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Kapolres Muaraenim, AKBP Joni Eka Putra dihadapan wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku, BBM tersebut ia jual dan di setiap liternya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2000,- ," katanya.
Kapolres juga mengatakan untuk memindahkan BBM dari tangki mobil,pelaku menggunakan selang khusus untuk menyedot BBM yang pelaku beli dari aplikasi Shoppee.
"Dan selang tersebut kami temukan didalam mobil saat terjadi peristiwa kebakaran kemarin," katanya.
Ia juga mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya jerigen ukuran 20 liter sebanyak 1 buah.
"Ada juga beberapa uang kertas yang terbakar, 1 unit mobil kijang grand yang sudah terbakar dan beberapa alat bukti lainnya," pungkasnya. (mkb/aag)
Load more