Medan, tvOnenews.com - Baru-baru ini Kodim 0201 Medan bersama Bea Cukai Medan gerebek pabrik miras (minuman keras) ilegal di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkunan 9, Helvetia Timur, Kota Medan, Kamis (25/4/2024).
Dari pantauan tvOnenews.com, aksi penggerebekan itu sempat terjadi perlawanan dari pihak pemilik dan pekerja kepada petugas Kodim 0201 Medan.
Namun, perelawanan itu masih bisa dilumpuhkan pihak Kodim 0201 dan Bea Cukai Medan.
Pasi Intel Kodim 0201 Medan, Mayor Inf Ifan katakan, penggerebekan ini berawal dari informasi dari masyarakat.
"Jadi ada laporan masyarakat tentang beredarnya minuman keras (Miras) palsu dan diinfokan ada tempat penimbunan dan pabrik terbesar minuman palsu atau oplosan di Medan ini," ujar Myaor Inf Ifan.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Medan untuk menggerebek pabrik tersebut.
Namun, sebelum lakukan penggerebekan, pihaknya dan bea cukai lakukan pengembangan dan penyelidikan.
"Kemudian, setelah itu ditemukanlah tempat gudang ini (pabrik miras palsu)," bebernya.
Dia katakan juga bahwa diperoleh barang bukti botol, dan tempat penyulingan, serta pita cukai dan pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang.
Kemudian ditanya soal berapa lama berdiri pabrik tersebut, ia katakan, bahwa semua ini masih tahap pengembangan.
Sementara, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kota Medan, Muslyadi katakan bahwa pabrik ini sudah berdiri sejak setahun lebih. Namun berpindah pindah tempatnya dan ini masih diselidiki kembali.
"Kemudian, kalau kita bicara miras palsunya, kalau dicek emang produk minuman ini palsu dana ada ciri ciri khusus," katanya.
"Tetapi pita cukai yang dipergunakan ini asli, tetapi pita cukai digunakan bukan peruntukan untuk minuman tersebut, ini peruntukan untuk orang lain," lanjutnya menjelaskan.
Di samping itu, kata dia, pihaknya sudah koordinasi ke perusahaan yang brandnya didupiklat oleh pemilik miras palsu, menyatakan bahwa minuman tersebut merupakan miras palsu. (wna/aag)
Load more