Keesokan harinya terlapor menelpon melalui video call dan meminta korban maaf untuk menanggalkan semua pakaian korban dengan dalih ingin melihat bagian tubuh korban yang terkena gangguan.
Korban percaya dan menuruti kemauan dukun. Tanpa disadari, terlapor merekam dalam keadaan tanpa busana.
Bermodalkan rekaman asusila, dukun yang selalu berdandan seperti tokoh agama tersebut melancarkan aksi pemerasan. Pelaku diminta mengirimkan sejumlah uang. Jika tidak maka video akan disebarkan.
Secara bertahap, korban mentransfer uang hingga mencapai total Rp81 juta.
”Saya ini sampai pinjam uang sana-sini. Ke keluarga, ke tetangga. Capek saya ini,” ujar HR sambil terisak.
Penasihat hukum korban, Irwan Apriyanto, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B/167/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Load more