Bandar Lampung, tvOnenews.com - Seorang janda di Bandar Lampung berinisial HW menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh dukun palsu. Dia pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp81 juta.
Adapun modus sang dukun dengan cara mengancam akan menyebar video tak senonoh milik korban.
Warga Gulak-galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung tersebut menjadi korban dukun palsu dengan dalih bisa menyembuhkan guna-guna.
Sang dukun berhasil merekam seluruh tubuh sang ibu muda dalam kondisi tanpa busana.
Setelah itu, dukun dengan nama Endang atau ED asal Cilegon, Serang, Provinsi Banten ini berhasil memeras hingga korban rugi mencapai Rp81 juta.
Penasihat hukum dan korban penipuan oleh dukun palsu dengan kerugian mencapai Rp81 juta. Dok: Pujiansyah-tvOne
Perkenalan korban dan dukun ini melalui perantara kerabat dukun dengan memasukkan nomor telepon korban ke dalam grup WhatsApp.
Melalui sebuah pendekatan, korban berstatus janda yang baru ditinggal mati suaminya diminta untuk mengirim foto keluarga. Sang dukun inisial ED mulai melancarkan aksi.
Dengan mengatakan dari penerawangan, korban terkena guna-guna dan harus melakukan ritual mandi kembang. Ilmu hitam itu juga menjadi penyebab kematian suami korban.
HR sang korban lantas percaya dan mendatangi kediaman rumah terlapor di daerah Cilegon. Di rumah terlapor, korban melakukan ritual mandi kembang pada Februari 2024.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada Kamis 25 April 2024.
"Saya disuruh ke Banten. Di sana disuruh mandi kembang. Dia bilang sekarang badan saya steril enggak ada lagi guna-guna," kata HR.
Sang dukun menyuruh korban kembali ke rumahnya di Bandar Lampung.
Keesokan harinya terlapor menelpon melalui video call dan meminta korban maaf untuk menanggalkan semua pakaian korban dengan dalih ingin melihat bagian tubuh korban yang terkena gangguan.
Korban percaya dan menuruti kemauan dukun. Tanpa disadari, terlapor merekam dalam keadaan tanpa busana.
Bermodalkan rekaman asusila, dukun yang selalu berdandan seperti tokoh agama tersebut melancarkan aksi pemerasan. Pelaku diminta mengirimkan sejumlah uang. Jika tidak maka video akan disebarkan.
Secara bertahap, korban mentransfer uang hingga mencapai total Rp81 juta.
”Saya ini sampai pinjam uang sana-sini. Ke keluarga, ke tetangga. Capek saya ini,” ujar HR sambil terisak.
Penasihat hukum korban, Irwan Apriyanto, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B/167/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
"Jadi klien kami ini sudah dua kali dirugikan. Pertama pelaku merekam korban tanpa busana. Kemudian diperas sejumlah uang. Kami menuntut polisi segera menangkap pelaku," tutur Irwan.
Pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun lebih penjara.
Korban juga membawa bukti-bukti transfer uang ke rekening terlapor dan tangkapan layar percakapan pelaku memaksa dan mengancam agar korban memberikan sejumlah uang. (puj/nsi)
Load more