Medan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah atau Nisa wanita yang dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh.
Selain Hanisah, lima terdakwa lainnya juga dituntut hukuman pidana mati karena mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram (52,5 kilogram) dan 323.822 butir pil ekstasi.
"Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah, Al Riza, Hamzah, Nasrullah, Mustafa dan Maimun dengan pidana mati," kata JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (29/4/2024).
Rizkie menyebutkan jika enam terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melawan hukum dengan menawarkan, menjual, menerima dan menjadi perantara menyerahkan narkotika jenis sabu.
Para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa merupakan jaringan internasional. Hal yang meringankan tidak ada," paparnya.
Load more