Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan, Rizkie menjelaskan pada 22 Oktober 2022 lalu Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.
Kemudian, pada 9 April 2023 Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu, Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai alat transportasi.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2023 terdakwa Hanisah meminta Rp100 juta kepada terdakwa.
Kemudian, Hanisah meminta Rp240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza—suami dari Hanisah.
Sisa uang sebesar Rp140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang.
Load more