Lalu, Hanisah menghubungi terdakwa Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Singkatnya, pada 8 Agustus 2023 terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Nasrullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.
Kemudian, BNN RI yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Medan Sunggal dan petugas melakukan penangkapan serta menyita barang bukti.
"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," ucap Rizkie saat membacakan dakwaannya.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil di dalam ruko yang digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (ayr/nsi)
Load more