Medan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah atau Nisa wanita yang dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh.
Selain Hanisah, lima terdakwa lainnya juga dituntut hukuman pidana mati karena mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram (52,5 kilogram) dan 323.822 butir pil ekstasi.
"Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah, Al Riza, Hamzah, Nasrullah, Mustafa dan Maimun dengan pidana mati," kata JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (29/4/2024).
Rizkie menyebutkan jika enam terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melawan hukum dengan menawarkan, menjual, menerima dan menjadi perantara menyerahkan narkotika jenis sabu.
Para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa merupakan jaringan internasional. Hal yang meringankan tidak ada," paparnya.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan, Rizkie menjelaskan pada 22 Oktober 2022 lalu Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.
Kemudian, pada 9 April 2023 Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu, Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai alat transportasi.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2023 terdakwa Hanisah meminta Rp100 juta kepada terdakwa.
Kemudian, Hanisah meminta Rp240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza—suami dari Hanisah.
Sisa uang sebesar Rp140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang.
Lalu, Hanisah menghubungi terdakwa Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Singkatnya, pada 8 Agustus 2023 terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Nasrullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.
Kemudian, BNN RI yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Medan Sunggal dan petugas melakukan penangkapan serta menyita barang bukti.
"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," ucap Rizkie saat membacakan dakwaannya.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil di dalam ruko yang digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (ayr/nsi)
Load more