Medan, tvOnenews.com - Warga kota Medan akhir - akhir ini dihebohkan dengan tingginya tarif retribusi sampah yang naik hingga 400 persen.
Hal ini dibenarkan oleh Muhammad Husni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Husni menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) mengenai sampah angkanya (tarifnya) sudah tertuang di Peraturan Daerah (Perda).
Husni juga mengatakan hal yang wajar jika masyarakat kaget akan kenaikan retribusi sampah tersebut, namun berbagai kajian sudah dijalankan.
"Saya pikir, wajar jika masyarakat terkejut akan kenaikan hal ini, tapi kita juga tidak asal menaikkan, tentunya dengan analisis kajian, sudah kita lakukan secara bertahap, seperti uji publik dan lain-lain, hingga muncul lah Perda yang menjadi produk hukum, disosialisasikan dan wajib diimplementasikan seperti saat ini," jelasnya.
MDikatakannya, sudah 10 tahun biaya retribusi sampah di Kota Medan tidak mengalami kenaikan, jadi hal yang biasa jika ada penolakan dari masyarakat.
"Memang sudah 10 tahun ini uang sampah tidak naik, tapi begitupun kami tetap merespon keberatan warga, kami anggap hal yang biasa dalam dinamika kelembagaan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya (kepekaan) yang kami lakukan, ayo kita duduk bareng kita bicarakan aspirasi masyarakat ini, kepada pihak yang berkompeten, saya juga sudah meminta camat dan lurah untuk menampung keluhan warga,” katanya kepada wartawan di Medan, Selasa (30/4/2024).
Yuyun, ibu rumah tangga (38) yang tinggal di Jalan Halat Medan mengatakan, iuran sampah setiap bulan hanya Rp20.000 kini naik menjadi Rp45.000.
“Peninglah kalau kayak gini, naiknya kok gila kali sampai 2 kali lipat bahkan lebih, kalau tadi naik Rp10.000 masih wajar, itupun kurasa masih berat tapi masih bisalah diupayakan," ujarnya kesal.
Load more