"Tim dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota juga mengungkap pencurian ranmor yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor di Pasar Simpang Limun pada Kamis (25/4/2024) lalu," ucapnya.
Atas laporan polisi nomor : LP/247/IV/2023/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara/ tanggal 25 April 2024 dengan pelapor Endersen Kristianto Pardosi. Usai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial ZM alias UB (48) dan YP (22).
"Jadi ini modus operandinya, pelaku ZM alias UB ini melihat ada sepeda motor di parkiran Pasar Simpang Limun yang kuncinya tertinggal. Kemudian dia memanggil pelaku YP untuk membawa kabur kendaraan bermotor tersebut,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku ini, lanjut Kapolsek Medan Kota, kemudian langsung membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk dijual senilai Rp2 juta. Saat ini, ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah resmi ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota. (bsg/wna)
Load more