Medan, tvOnenews.com - Jual hasil curiannya di medsos, dua sindikat pencuri sepeda motor ditangkap aparat kepolisan Polsekta Medan Kota. Dari dua laporan korban yang diterima petugas, polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian dalam sepekan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, menuturkan bahwa Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dalam sepekan terakhir.
Kasus pertama, Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan Nomor Polisi: LP/240/IV/2023/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 22 April 2024 dengan pelapor Rahmad Hidayat.
"Dapat saya jelaskan bahwa yang pertama ini, pada hari Minggu (21/4/2024) lalu, korban yang tiba di tempat kerjanya memarkirkan kendaraannya. Kemudian saat hendak memindahkan kendaraan, korban menemukan sepeda motornya telah hilang," ucap Kompol Selvintriansih ketika ditemui tvOnenews.com, Rabu (1/5/2024).
Usai melakukan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Medan Kota dibantu korban menemukan bahwa sepeda motor miliknya diiklankan di sosial media untuk dijual.
"Setelah kita selidiki, ternyata pelaku menjual sepeda motornya di sosial media. Kemudian, tim kita melakukan undercover untuk membeli sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MK," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MK (25) ini berperan menjualkan hasil pencurian yang sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dan saat ini Unit Reskrim Polsek Medan Kota masih mengejar pelaku utama berinisial AA.
"Tim dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota juga mengungkap pencurian ranmor yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor di Pasar Simpang Limun pada Kamis (25/4/2024) lalu," ucapnya.
Atas laporan polisi nomor : LP/247/IV/2023/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara/ tanggal 25 April 2024 dengan pelapor Endersen Kristianto Pardosi. Usai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial ZM alias UB (48) dan YP (22).
"Jadi ini modus operandinya, pelaku ZM alias UB ini melihat ada sepeda motor di parkiran Pasar Simpang Limun yang kuncinya tertinggal. Kemudian dia memanggil pelaku YP untuk membawa kabur kendaraan bermotor tersebut,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku ini, lanjut Kapolsek Medan Kota, kemudian langsung membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk dijual senilai Rp2 juta. Saat ini, ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah resmi ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota. (bsg/wna)
Load more