"Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa diambil keterangan. Korban bukan ODGJ, namun pembunuhan," ungkapnya.
Iptu Juherdi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado.
Menurutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu keponakannya yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil diamankan tim Tekab 308 di desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.
"Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah jembatan Serangga," jelasnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas. (pah/lgn)
Load more