Rejang Lebong, tvOnenews.com - Orang tua pasangan hubungan sedarah atau inses di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (1/5/2024) siang, jalani proses hukum adat. Selain dihukum adat cuci kampung, keduanya juga dihukum cambuk.
Perangkat desa tempat pasangan inses berdomisili di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menggelar prosesi sidang adat dengan menghadirkan orang tua pasangan inses.
Berdasarkan hasil sidang yang digelar di salah satu masjid setempat, orang tua pasangan inses ini harus menjalani hukum adat berupa cuci kampung. Tak hanya itu, keduanya juga dihukum cambuk.
Hukuman cambuk dengan menggunakan lidi, dilakukan terhadap keduanya secara bergilir oleh perangkat desa dan pengurus badan musyawarah daerah setempat.
Sang suami, dihukum cambuk lebih dari sepuluh kali dan dilakukan bergilir, lantaran dinilai gagal menjaga dan mendidik kedua anaknya. Sementara, sang istri hanya dicambuk sebanyak 5 kali.
Ketua Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Faizir mengungkapkan, proses sidang adat dilakukan sebagai bentuk pelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar norma sosial sekaligus memberikan efek jera kepada keluarga pelaku.
"Pasangan suami istri ini dihukum secara adat karna keduanya dinilai gagal dalam menjaga dan mendidik anak mereka. Selain dihukum cambuk, keduanya juga diarak keliling kampung," ujarnya.
Prosesi sidang adat yang dilaksanakan Badan Musyawarah Adat Desa dan diinisiasi oleh Badan Musyawarah Daerah Kabupaten inipun turut disaksikan warga desa.
Warga menilai, kasus yang terungkap pada 17 Maret lalu ini telah mencoreng nama baik masyarakat dan desa mereka.
Meski hukum adat telah dilaksanakan, warga tetap berharap pelaku yang merupakan kakak kandung korban, juga dapat dihukum sesuai dengan hukum perundang-undangan. (fyr/nof)
Load more