Aceh Barat, tvOnenews.com - Pasangan suami istri bernisial IA (30) dan SR (33) di Kabupaten Aceh Barat divonis hukuman cambuk sebanyak 53 kali di depan umum. Seharusnya, pasutri itu dihukum cambuk sebanyak 60 kali, namun jumlah itu dikurangi karena telah menjalani masa kurungan penjara selama 7 bulan.
Sebelumnya, IA dan SR divonis bersalah oleh Pengadilan Makamah Syariah Aceh Barat, atas perbuatan yang melanggar hukum syariat Islam, yaitu terbukti menyediakan tempat pratik prostitusi.
Sementara itu, Dharma Mustika, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengatakan, pasangan suami istri tersebut dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Makamah Syariah karena telah melanggar Pasal 18 ayat (1) tentang Qanun Jinayah Aceh, dengan hukuman masing-masing divonis 60 kali cambuk di depan umum.
"Keduanya dinyatakan terbukti secara sah bersalah, dan divonis oleh Pengadilan Makamah Syariah dengan hukuman 60 kali cambuk di depan umum," kata Dharma Mustika, Jumat (3/5/2024).
Lanjut Dharma, dalam eksekusi cambuk yang diselenggarakan di halaman Kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2B Meulaboh, kedua terpidana hanya menjalani 53 kali cambuk.
"Karena kedua terpidana telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 7 bulan, maka keduanya hanya dicambuk sebanyak 53 kali," jelas Dharma.
Dharma juga menjelaskan, setelah menjalani hukum cambuk pasangan suami istri tersebut langsung dibebaskan setelah mendapatkan perawatan dari tim medis.
Load more