"Keduanya langsung bebas setelah menjalani hukuman cambuk," ucapnya.
Kasi Pidum Kejari Aceh Barat juga mengimbau kepada seluruh warga agar menjadikan hukuman cambuk tersebut sebagai pelajaran, sehingga semua pihak mampu saling menjaga dan mengingatkan sehingga tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Eksekusi cambuk ini semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, untuk saling menjaga dan mengingatkan, sehingga tidak melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (kha/wna)
Load more