Kepri, tvOnenews.com - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan dua partai politik yaitu Gerindra dan Golkar bisa mengusung calon gubernur/wakil gubernur sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai lainnya di Pilkada 2024.
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan kedua partai tersebut meraih suara terbanyak di Pemilu Serentak 2024, masing-masing memperoleh sembilan kursi atau 20 persen dari total 45 kursi DPRD.
"Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 40, perolehan kursi partai di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang bisa mengajukan calon kepala daerah, yaitu 20 persen dari total alokasi kursi DPRD," ujar Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu (4/5/2024).
Selain Gerindra dan Golkar, kata dia, partai politik lainnya yang juga meraih kursi di DPRD Kepri tidak bisa mengusung calon kepala daerah sendiri, melainkan harus berkoalisi dengan partai politik lainnya, karena tidak memenuhi syarat 20 persen dari total alokasi kursi DPRD.
Menurut dia, ada 11 partai politik peraih kursi DPRD Kepri di Pemilu 2024, antara lain Gerindra sembilan kursi, Golkar sembilan kursi, Lalu NasDem tujuh kursi, PKS enam kursi, PDI-P empat kursi, Demokrat tiga kursi, PAN dua kursi, PKB dua kursi, selanjutnya Hanura, PSI dan Perindo masing-masing satu kursi.
"Peraih suara partai terbanyak ialah Golkar disusul Gerindra, NasDem dan PKS," ujar Indrawan.
Indrawan melanjutkan bahwa hasil Pemilu Legislatif kemarin bakal menjadi acuan komposisi partai pengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri di Pilkada 2024. Namun demikian, untuk petunjuk teknisnya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI.
Load more