"Sejauh ini, mekanismenya masih sama dengan Pilkada sebelumnya," ungkapnya.
Ia menambahkan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Tahapan pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik akan dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Selanjutnya, pada September 2024 masuk dalam tahap penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye hingga 23 November 2024, serta tahapan pencoblosan akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
"Saat ini sedang berjalan tahapan perekrutan badan adhoc Pilkada 2024, lalu 5 Mei 2024 akan dibuka pendaftaran syarat calon kepala daerah jalur perseorangan," kata Indrawan. (ant/aag)
Load more