Medan, tvOnenews.com - Bunuh abang kandungnya lantaran tidak diberikan lapak pak ogah menjadi motif Gilang Prasetya (21) tega membunuh abang kandungnya sendiri.
Gilang menikam abangnya dengan gunting tepat ke leher hingga tewas. Setelah membunuh, pemuda ini melarikan diri ke beberapa daerah.
Namun, pelarian Gilang berakhir setelah menyerahkan diri ke Polresta Bogor, pada 4 Mei lalu, kemudian dibawa ke Polsek Medan Helvetia.
Polsek Medan Helvetia pun mengamankan Gilang Prasetya seorang adik yang menikam abangnya bernama Panji Satria (33) hingga tewas pada Senin (22/4/2024) lalu.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, Gilang menikam abangnya lantaran permasalahan lapak pak ogah atau dikenal pengatur lalu lintas di depan RS Hermina Medan. Keduanya sesama pak ogah.
"Pada 22 April, malam sekira pukul 19:00 WIB tersangka datang ke lokasi kejadian hendak mengatur lalu lintas, namun korban berada di lokasi sedang mengatur lalu lintas," ucapnya.
Padahal, menurut pengakuan Gilang ke Polisi, ketika malam hari sudah jatahnya, sementara jatah korban ialah dari pagi hingga sore.
Lantaran korban tak mau gantian, keduanya cekcok hingga berkelahi.
"Korban sempat berlari mengambil pisau ke sebuah warung bubur ayam, lalu menikamkannya ke tersangka, namun meleset," bebernya.
Kemudian tersangka juga mengambil gunting tajam ke warung bakso, lalu menusukkannya ke leher korban.
"Jadi, ketika si abang melakukan pengaturan, si adek mau gantikan, terjadi cekcok, mereka bertengkar kemudian terjadi perkelahian," kata Kompol Alexander Piliang, Selasa (7/5/2024).
Setelah menikam abang kandungnya, pelaku melarikan diri ke beberapa daerah di antaranya Tapsel, Riau, Pekanbaru. Selanjutnya ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, lanjut ke Solok kemudian sampai ke Bogor.
Di Bogor inilah ia kemudian menyerahkan diri dan meminta Polisi menghubungi keluarganya di Medan.
Setelah menyerahkan diri, Polsek Medan Helvetia menjemput tersangka, lalu ditahan di Polsek. Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3. Ancaman hukuman 338 15 tahun dan 351 itu 7 tahun," tandasnya. (bsg/nof)
Load more