"Kami sangat sesalkan keluarga pemohon menjadi korban tindakan anarkis dari keberutalan warga, padahal tidak ada hubungannya hari ini dengan eksekusi," jelas Dedi Suheri, Kuasa Hukum Pemohon, Selasa (7/5/2024).
Akibatnya, korban pengaiayaan tersebut pun membuat laporan ke Polda Sumut.
"Sehingga kami putuskan untuk mengadukan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ini ke Polda Sumatera Utara. Karena kami percaya pihak Polda Sumatera Utara, dapat bersikap netral dan bersikap adil," harapnya.
Pasca kericuhan ini pihak PN Sei Rampah yang telah selesai membacakan konstatering memutuskan menunda pengukuran lahan, namun pelaksanaan eksekuai atas lahan akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat. (asr/nof)
Load more