Medan, tvOnenews.com - Hanisah alias Nisa, wanita dengan julukkan Ratu Narkoba asal Aceh divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Nisa sang Ratu Narkoba bersama 5 terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.
Selain Nisa, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29) dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54).
Kemudian, terdakwa Nasrullah alias Nasrul (33), Hamzah alias Andah (31), dan terdakwa Mustafa alias Muis (55) masing-masing divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Abdul Hadi Nasution mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hanisah alias Nisa binti Abdullah, terdakwa Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim di Ruang Sidang Cakra V PN Medan, Rabu (8/5/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria, dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
Load more