Adapun hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kemudian, kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada," terang Hakim Abdul Hadi.
Usai membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan terhadap terdakwa Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria, dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman mati. (ayr/nof)
Load more