Lanjutnya, hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecek rekaman CCTV, pelaku akhirnya diketahui dan langsung dilakukan pencarian.
"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan BB hasil kejahatan," beber Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (puj/nof)
Load more