Sibolga, tvOnenews.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga, Sumatera Utara, sukses menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dua tersangka, SG alias AG (28), warga Lingkungan VI, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan AP (23), warga Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, yang diketahui memiliki hubungan asmara, berhasil diamankan.
Penangkapan berawal dari laporan Riama Silaban, korban pencurian, yang diterima polisi pada tanggal 11 Mei 2024. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario berwarna biru, bernomor polisi BB 6775 NP.
AKP Bremer Bs Hulu, Kapolsek Sibolga Selatan, saat dikonfirmasi tvOnenews.com pada Minggu (12/5/2025) pagi menjelaskan, kejadian terungkap saat tim Reskrim menerima informasi tentang keberadaan pelaku ranmor di wilayah Sibabangun.
"Tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan," ungkap AKP Hulu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri telah diamankan untuk dijadikan bukti fisik dalam kasus ini.
“Kami akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan sidik jari, rekonstruksi, dan pemeriksaan saksi, untuk memperkuat bukti yang ada," tambah AKP Hulu.
Load more