Medan, tvonenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan penyegelan Mal Centre Point karena menunggak pajak retribusi hingga Rp250 miliar. Bobby Nasution mengatakan, tunggakan pajak retribusi Mal Centre Point sejak tahun 2011.
“Beberapa tahun lalu kami sudah menyampaikan dan mengigatkan kepada Mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011. Sejak pertama kali dibangun Mal Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” kata Bobby saat diwawancarai di gedung Center Point di Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).
Kata Bobby, Pemkot Medan telah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi, akan tetapi Mal Centre Point belum menunaikan kewajibannya.
“Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” ucap suami Kahiyang Ayu ini.
Di tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel karena belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun penyegelan itu dibuka kembali usai Mal Centre Point membayar tunggakan PBB.
“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” ungkap Bobby.
Sementara itu, belum diketahui sampai kapan penyegelan Mal Centre Point ini berlaku. (ayr/wna)
Load more