Ogan Ilir, tvOnenews.com - Tersangka pembunuhan sadis di Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, diringkus aparat kepolisian pada Selasa (14/5) lalu. Kasus pembunuhan terhadap seorang pria paruh baya itu ditangani oleh Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Lubuk Keliat.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengatakan, tersangka bernama Sirat Teguh (59). "Tersangka diamankan beserta barang bukti parang, pisau, linggis dan pakaian yang bersangkutan saat menganiaya korban," terang Sondi didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, Kamis (16/5/2024).
Dijelaskan Sondi, motif pembunuhan karena tersangka terlibat perselisihan dengan korban dalam waktu 10 tahun terakhir. Kepada polisi, tersangka mengaku sejak 2014 lalu beberapa kali terlibat konflik yang juga melibatkan anggota keluarga kedua belah pihak. "Tersangka juga mengaku anaknya pernah dianiaya korban," ungkap Sondi.
Pada awal April lalu, tersangka bersama seorang putranya yang kini buron, menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban bernama Haryono (47) mengalami sejumlah luka berat diantaranya leher, perut, tangan kiri dan punggung.
Saat penganiayaan tersebut, korban sempat melawan namun akhirnya tewas bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP). Selama penyelidikan satu bulan lebih, polisi menemukan identitas tersangka dan sempat melayangkan surat panggilan.
"Karena tidak datang (memenuhi panggilan), sehingga kami menjemput paksa tersangka di kediamannya di Desa Kasih Raja," ungkap Sondi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," tegas Sondi.
Load more