Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah menyampaikan syarat bagi calon wali kota dan wakil wali kota bagi yang menjabat ASN hanya cukup mengambil cuti.
Sedangkan bagi anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota wajib mengundurkan diri saat pencalonan.
"Bagi calon yang tercatat lolos legislatif periode 2024 - 2029 wajib mengundurkan diri setelah pelantikan nantinya," singkat Mutia. (zul/wna)
Load more