Aceh Barat, tvOnenews.com - Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menyerahkan empat tersangka kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga turut membawa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap.
"Hari ini kita menyerahkan empat orang tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Fahmi, Sabtu (18/5/2024).
Sebelumnya Satreskrim Aceh Barat berhasil meringkus empat orang tersangka kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya di perairan Aceh Barat. Berawal dari insiden kapal membawa puluhan etnis Rohingya mengalami kecelakaan di laut pada 20 Maret 2024 lalu.
Keempat tersangka merupakan warga Aceh, ditangkap di tempat yang terpisah. Kepolisian juga masih memburu empat tersangka lain yang diduga ikut terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita juga masih memburu empat orang tersangka lain, yang sekarang telah penyidik masukan dalam DPO," tegas Fahmi.
Load more