Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, menyampaikan, semua berkas dan tersangka telah diterima. Selanjutnya kasus terdakwa akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh.
"Hari Senin nanti akan kita serahkan berkas kasus terdakwa ke pengadilan. Sementara terdakwa ini akan kita tahan dititip di Lapas Meulaboh," katanya.
Berikut identitas tersangka yang diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat:
1. HS (33) witaswasta, warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
2. M (46) nelayan, warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
3. HI (25) warga Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
4. E (49) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan. (kha/wna)
Load more