Aceh Barat, tvOnenews.com - Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menyerahkan empat tersangka kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga turut membawa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap.
"Hari ini kita menyerahkan empat orang tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Fahmi, Sabtu (18/5/2024).
Sebelumnya Satreskrim Aceh Barat berhasil meringkus empat orang tersangka kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya di perairan Aceh Barat. Berawal dari insiden kapal membawa puluhan etnis Rohingya mengalami kecelakaan di laut pada 20 Maret 2024 lalu.
Keempat tersangka merupakan warga Aceh, ditangkap di tempat yang terpisah. Kepolisian juga masih memburu empat tersangka lain yang diduga ikut terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita juga masih memburu empat orang tersangka lain, yang sekarang telah penyidik masukan dalam DPO," tegas Fahmi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, menyampaikan, semua berkas dan tersangka telah diterima. Selanjutnya kasus terdakwa akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh.
"Hari Senin nanti akan kita serahkan berkas kasus terdakwa ke pengadilan. Sementara terdakwa ini akan kita tahan dititip di Lapas Meulaboh," katanya.
Berikut identitas tersangka yang diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat:
1. HS (33) witaswasta, warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
2. M (46) nelayan, warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
3. HI (25) warga Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
4. E (49) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan. (kha/wna)
Load more