Menurut Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya, lantaran ia kesal kepada sang istri yang tak kunjung pulang dari sungai.
"Motifnya karena sang istri berpamitan kepada suami untuk pergi ke sungai, setelah setengah jam kemudian istrinya tidak kunjung pulang, pelaku kembali ke rumah sampai di rumah pelaku melihat anaknya menangis lalu di cekik sama orang tuanya lalu dibanting sebanyak dua kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang kepada tim tvonenews.com pada Jumat (17/5/2024).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang Undang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (aza/wna)
Load more