Empat Lawang, tvOnenews.com - Bayi laki-laki berinisial (NK) berumur dua bulan yang beralamat di Desa Batu Ampar Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, tewas mengenaskan di tangan ayahnya sendiri pada Kamis siang (16/5).
Pelaku berinisial FD (17) di hadapan polisi mengaku, tindakan kejinya dilakukan berawal saat sang istri berpamitan untuk pergi ke sungai namun sang istri tak kunjung pulang. Lalu ia kembali ke rumah dalam keadaan emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan cara mencekik dan membanting bayinya sebanyak dua kali ke lantai rumah.
"Saya kesal dengan istri saya lalu saya mencekik dan membanting anak saya dua kali, sesudah itu saya kabur ke rumah teman," kata FD saat diwawancarai tim tvOnenews.com.
NK sempat dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nahas nyawanya tak tertolong.
FD (17) dan Septi (19) pasangan suami istri ini tinggal di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Mereka diketahui sudah menjalani rumah tangga selama 7 bulan.
Di sisi lain, menurut keterangan Septi (19) ayah dari anaknya sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepadanya.
"Saya sering di KDRT kalau dia tidak ada rokok dia marah sama saya dan ditampar, dipukul, dicekik. Kerja suami saya sebagai petani tetapi dia tidak mau ke kebun malah asik rebahan di rumah," jelas Septi ibu dari NK saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).
Menurut Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya, lantaran ia kesal kepada sang istri yang tak kunjung pulang dari sungai.
"Motifnya karena sang istri berpamitan kepada suami untuk pergi ke sungai, setelah setengah jam kemudian istrinya tidak kunjung pulang, pelaku kembali ke rumah sampai di rumah pelaku melihat anaknya menangis lalu di cekik sama orang tuanya lalu dibanting sebanyak dua kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang kepada tim tvonenews.com pada Jumat (17/5/2024).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang Undang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (aza/wna)
Load more