Palembang, tvOnenews.com - Terbukti kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Muara Dua tahun 2021 - 2022 yang rugikan negara hingga Rp1,6 miliar, mantan Kepala Cabang BNI KCP Muara Dua, Edwin Herius divonis dua tahun penjara.
Hal ini terlihat saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Krisyanto Sianipar, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (21/5/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muara Dua.
"Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana
penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan,” tegas Hakim di persidangan.
Sementara itu hal yang memberatkan, terdakwa Edwin Herius tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi selama 29 tahun dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, terdakwa Erwin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan,” jelas JPU saat membacakan amar tuntutannya di persidangan.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Edwin Herius selaku pimpinan BNI KCP Muaradua pada kurun waktu dalam bulan Oktober 2021 sampai bulan Oktober 2022, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut yaitu bersama-sama tersangka Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 karena telah meninggal dunia) selaku collection agent, tidak memverifikasi data dokumen calon penerima dana KUR.
Serta tidak melakukan verifikasi meninjau secara langsung bentuk usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan dan tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah atau debitur.
Pemimpin Kantor Cabang Pembantu sebagai pemutus aktivitas bisnis KUR tidak memeriksa kelengkapan persyaratan dan kualitas dokumen pendukung sesuai alur prosedur KUR yang berlaku dan menyerahkan buku tabungan dan ATM milik debitur tanpa persetujuan dari debitur serta tidak melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran dana KUR kepada nasabah atau debitur. (peb/wna)
Load more