“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AU mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap 8 orang santrinya yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan saat para korban sedang tidur,” kata AKBP Dody.
AKP Primadona mengatakan, modus pelaku AU melakukan kekerasan seksual dengan 8 santrinya adalah untuk berjunub atau mandi wajib.
"Modus pelaku terhadap para santrinya untuk praktik pelajaran berjunub," kata AKP Primadona.
Korban sempat memberontak namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan pelaku pun tetap melakukan aksinya itu.
"Pelaku meraba dan memegang kemaluan para korban meski sebagian para korban yang tersadar dan memberontak tidak dihiraukan pelaku," terang AKP Primadona.
Saat ini pelaku berada di sel tahanan Polres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perilaku bejatnya itu.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup AKBP Dodi. (man/nof)
Load more