Tanjungpinang, tvOnenews.com - Sebanyak 20 ekor sapi asal Pasir Panjang, Jambi ditolak masuk ke Kota Tanjungpinang dan dipulangkan ke daerah asal. Hal ini, lantaran puluhan sapi tersebut tidak memiliki dokumen karantina.
Sapi-sapi tersebut dikirim menggunakan kapal KM Cahaya Baru 01 dan telah tiba di Dermaga Pelantar KUD Tanjungpinang pada Senin (20/5/2024) yang lalu. Dari hasil pemeriksaan Balai Karantina Kepri Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjungpinang, puluhan sapi itu ternyata tidak memiliki dokumen.
Sehingga, Balai Karantina Kepri terpaksa memulangkan 20 ekor sapi tersebut ke daerah asal, yakni Jambi, pada Kamis (23/5/2024) petang. Hal ini juga berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023.
"Dari kegiatan pemasukan sapi ini, ternyata tidak memiliki dokumen dari daerah asal. Sehingga dilakukan penolakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Satpel Tanjungpinang Balai Karantina Kepri, Dwi Sulistyono, Jumat (24/5/2024).
Ia menerangkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Jambi, untuk memeriksa kesehatan sapi-sapi tersebut. Menurutnya, puluhan sapi ini bisa dikirim kembali ke Tanjungpinang, jika sudah memiliki sertifikat kesehatan dan dokumen lainnya.
"Kalau memang sehat akan diberikan sertifikat kesehatan. Maka boleh dikirimkan ke sini lagi," tambahnya.
Dwi menambahkan, penolakan sapi yang tidak berdokumen ini merupakan upaya Balai Karantina dalam menjaga daerah Provinsi Kepri dari penyakit hewan karantina, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan lain sebagainya.
"Ini kehatian-hatian kita, jadi setiap lalulintas hewan harus dilengkapi dengan dokumen Karantina dan sertifikat kesehatan dari karantina," pungkasnya.
Sementara menurut pemilik sapi, Yani mengakui bahwa puluhan sapi pesanan salah satu peternak di Tanjungpinang itu memang belum memiliki dokumen dari Karantina Jambi. Sehingga, sapi-sapi itu sempat tertahan di atas kapal yang bersandar di Dermaga Pelantar KUD Tanjungpinang.
“Kami sedang menunggu dokumen dari karantina Jambi. Ada 20 ekor sapi,” kata Yani, pemilik sapi ditemui di Dermaga Pelantar KUD, Senin (20/5/2024) lalu.
Menurutnya jika dokumen dari Karantina Jambi sudah terbit, ia akan mengirimkan ke Kantor Satpel Tanjungpinang Balai Karantina Kepri untuk dilakukan bongkar muat.
“Jadi untuk bongkar muat, kita menunggu dokumen dari Karantina Jambi, untuk dikirim ke sini (Tanjungpinang),” kata Yani. (ksh/nof)
Load more