Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa terlapor melakukan pencabulan terhadap anak-anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba-raba pantatnya. Sedangkan terhadap santriwan laki-laki, terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya.
"Selain ketiga korban yang melaporkan, terdapat banyak korban lainnya yang merupakan murid ngaji tersangka. Bahkan, tersangka menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki," jelas Iptu Juherdi.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana dalam, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu buah jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Kasat Reskrim. (puj/nof)
Load more