Lampung Barat, tvOnenews.com - Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Lampung Barat, berinisial Basirun (50) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat, pada Sabtu (25/5/2024) karena telah mencabuli puluhan muridnya.
BA merupakan seorang oknum ustaz atau mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, terhadap tiga orang santriwati hingga puluhan kali.
Ketiga korban yakni AYN binti MA (12), masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar yang ada di kecamatan setempat.
Terbongkarnya kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji di Lampung Barat ini berawal kecurigaan dari orang tua korban berinisial FW. Saat itu korban menolak untuk berangkat mengaji dengan berbagai alasan, padahal sudah dirayu oleh orang tuanya dengan dikasih uang jajan lebih.
Orang tua korban yang curiga kemudian mencari tahu perubahan sikap anaknya yang menolak untuk berangkat mengaji dengan bertanya ke tetangga. Orang tua korban mengetahui jika anak tetangganya pernah bercerita bahwa dilecehkan oleh oknum guru ngaji.
Dengan penuh rasa marah dan geram orangtua korban pun menggali keterangan langsung kepada anaknya dan mendapat pengakuan langsung dari anaknya. Merasa tidak terima anaknya dilecehkan, keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Ya benar pelaku kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka, untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Sabtu (25/5/2024).
Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa terlapor melakukan pencabulan terhadap anak-anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba-raba pantatnya. Sedangkan terhadap santriwan laki-laki, terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya.
"Selain ketiga korban yang melaporkan, terdapat banyak korban lainnya yang merupakan murid ngaji tersangka. Bahkan, tersangka menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki," jelas Iptu Juherdi.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana dalam, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu buah jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Kasat Reskrim. (puj/nof)
Load more