Awalnya AY mengaji di tempat pelaku. Saat itu diduga terjadi pencabulan terhadap bocah SD tersebut. Peristiwa tersebut terulang pada 6 November 2023 dan 2 Januari 2024 AY.
Oknum guru ngaji ini menunjukkan film tidak senonoh kepada korban. Ia pun mengajak korban untuk mempraktikkan adegan tersebut, namun ditolak oleh korban.
"Karena menolak, terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi.
Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa terlapor melakukan pencabulan terhadap anak- anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba-raba pantatnya. Sedangkan terhadap santriwan laki-laki, terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya.
"Selain ketiga korban yang melaporkan, terdapat banyak korban lainnya yang merupakan murid ngaji tersangka. Bahkan, tersangka menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki," jelas Iptu Juherdi.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana dalam, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu buah jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Kasat Reskrim. (puj/nof)
Load more