Bandar Lampung, tvOnenews.com - Seorang pria di Bandar Lampung, bernama Muhammad Rizki atau MR (23), ditangkap polisi lantaran nekad mengancam wanita berinisial MFZ dengan senjata tajam pisau. Pria tersebut kemudian mengancam dan menganiaya korban hingga luka di bagian leher.
Aksi itu dilakukan Rizki karena kesal kepada korban karena dinasihati. Belakangan diketahui merupakan pasangan ini tidak sah atau kumpul kebo yang tinggal bersama di kamar kontrakan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung.
Rizki yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini ditangkap petugas, di kediaman orang tuanya, Jalan Sam ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Senin (27/5/2024).
Tak hanya sekali itu saja, pada Selasa (14/5/2024), pelaku juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban.
“Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi," beber Warsito.
Load more