Hal yang paling berbahaya lainnya adalah kedua kecamatan tempat dibangun pabrik semen ini merupakan kawasan rawan bencana alam geologi yaitu gempa bumi tektonik. Tentu ini akan sangat berbahaya bila pembangunan pabrik semen dilanjutkan di lokasi tersebut.
"Catatan ini berdasarkan yang tertera dalam Qanun kabupaten Aceh Selatan Nomor 11 tahun 2016 tentan RTRW 2016-2036 sendiri, jadi ini pemerintah sendiri yang mencatat," kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, pada Senin (27/5/2024).
Bila pembangunan ini tetap dilanjutkan, sambung Shalihin, mengkhawatir akan terjadi konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan. Terutama yang sudah ada di depan mata adalah konflik sengketa lahan antara warga dan perusahaan pabrik semen tersebut.
Potensi dampak lainnya yang bakal terjadi akibat pembangunan pabrik semen tersebut adalah bakal terjadi krisis air. Baik kebutuhan air bersih untuk warga, pertanian serta perikanan di dua kecamatan tersebut.
"Hal lain yang tidak dapat dihindari adalah pencemaran limbah cair, debu, udara hingga kebisingan bagi warga yang tinggal berdekatan dengan pabrik," pungkasnya. (kha/nof)
Load more