Medan, tvOnenews.com - Aliansi Jurnalis Anti Pembungkaman yang terdiri dari berbagai organisasi profesi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran, Senin (27/5/2024).
“Kita berharap pimpinan DPRD Sumut dapat menyampaikan aspirasi ini ke Komisi satu DPR-RI karena hal ini sangat berpotensi menjadi laten pembungkaman terkait kerja-kerja Jurnalis," jelas Tuti Alawiyah Lubis, Ketua IJTI Sumut.
Dirinya mengungkap bahwa jika rancangan undang-undang ini nantinya diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang sementara banyak terdapat pasal kontroversial di dalamnya, akan kian memperdalam kemunduran demokrasi di Indonesia yang menyangkut dengan hak menyampaikan informasi dan mendapatkan informasi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Christison Sondang Pane, Ketua AJI Medan yang mengungkap bahwa ada beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran yang justru bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dalam koridor hukum bersifat lex specialis.
“Salah satunya adalah pasal yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi. Itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang pers yang menjamin produk jurnalistik," jelasnya.
Dirinya juga menyoroti adanya dugaan pelemahan lembaga Dewan Pers dalam draf pasal di RUU Penyiaran ini seperti sengketa produk jurnalistik yang awalnya merupakan wewenang Dewan Pers untuk menyelesaikannya dialihkan ke Komisi Penyiaran untuk penyelesaiannya.
“Silakan memperkuat Komisi Penyiaran. Namun juga jangan dengan melemahkan wewenang lembaga lainnya seperti Dewan Pers yang selama ini berperan sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa produk jurnalistik," lanjut Tison.
Load more